

JAKARTA, iDoPress - Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja mengungkap tujuh poin yang akan direvisi dalam UU Polri.
Pertama adalah penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
"Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).
Keempat adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern
"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Supratman mewakili pemerintah menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat Polri.
"Agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," ujar Supratman.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya revisi UU Polri yang sudah berusia sekitar 24 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perkembangan kejahatan, hingga kebutuhan masyarakat.
Demi mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, terdapat lima pertimbangan yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi UU Polri.
Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
"Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri," ujar Supratman.
Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.

KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi Polri
Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
"Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Supratman.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang