
JAKARTA, iDoPress - Upaya pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, terus dilakukan berbagai kelompok sipil internasional di tengah perang dan blokade yang belum juga berakhir.
Dalam beberapa tahun terakhir, misi solidaritas menuju Palestina dilakukan melalui beragam jalur, mulai dari bantuan medis, konvoi darat, hingga armada sipil internasional melalui laut.
Salah satu gerakan yang belakangan menjadi perhatian dunia ialah Global Sumud Flotilla (GSF), jaringan armada sipil internasional yang berupaya membawa bantuan kemanusiaan langsung menuju Gaza melalui Laut Mediterania.
Armada tersebut diisi relawan lintas negara, mulai dari tenaga medis, aktivis kemanusiaan, pelaut, hingga jurnalis internasional.
Namun, perjalanan misi kemanusiaan menuju Gaza bukan perkara mudah.
Israel selama bertahun-tahun sejak 2007 menerapkan blokade laut terhadap wilayah Gaza dengan alasan keamanan dan pencegahan penyelundupan senjata.
Akibatnya, berbagai pelayaran solidaritas internasional kerap berujung intersepsi dan penahanan oleh militer Israel sebelum mencapai wilayah Palestina.
Terbaru, intersepsi ini dialami oleh pelayaran GSF 2.0 ketika mencoba mendekati Gaza.
Dari insiden tersebut, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), dilaporkan ikut ditahan.
Beberapa di antaranya adalah jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi kemanusiaan internasional tersebut.
Lantas, sejauh mana negara memiliki tanggung jawab melindungi warga sipil yang terlibat dalam misi kemanusiaan di wilayah konflik internasional?
Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Dina Sulaeman menilai, keselamatan relawan kemanusiaan yang tengah melakukan misi harusnya dijamin oleh negara.
Bahkan kata Dina, dunia internasional pun harus menjamin keselamatannya.
"Secara ideal, keselamatan relawan kemanusiaan harus dijamin oleh negara dan dunia melalui tekanan diplomatik dan mekanisme hukum internasional," kata Dina kepada iDoPress, Selasa (19/5/2026).
Namun ia tidak memungkiri, faktanya selama ini, komunitas internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak berani menghukum Israel.