
JAKARTA, iDoPress - Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya telah bertemu 154 entitas sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (5/5/2026).
Seluruh pertemuan tersebut berlangsung selama tiga bulan masa kerja sejak KPRP dilantik pada November 2025.
“Ada kurang lebih 154 entitas atau kelompok yang kemudian kita undang,” kata Dofiri, dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dofiri mengatakan, KPRP awalnya hanya mengundang pihak di tingkat pusat.
Namun, masukan dari berbagai pihak mendorong komisi untuk turut menyerap aspirasi dari daerah.
Karena keterbatasan waktu, penyerapan aspirasi dilakukan dengan membagi wilayah berdasarkan pulau besar, seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
“Nah, jadi semua itu ada kurang lebih 154 entitas. Nah, ini yang kemudian ini kita serap, kita jaring semuanya ya, dan kita betul-betul kalau rekan-rekan baca di sini ya, ini verbatim-nya ada,” ujar dia.
“Tidak ada yang ditambahi dan tidak ada yang dikurangi, apa yang dihasilkan dari rapat-rapat komisi kemudian menghasilkan rekomendasi itu semua adalah masukan dari serap aspirasi,” tambah dia.
Selain pertemuan langsung dengan LSM, tokoh masyarakat, dan pihak terkait, KPRP juga membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp dan email.
Dofiri menyebut, ribuan masukan telah diterima melalui kanal tersebut.
Berbagai isu yang disorot masyarakat antara lain dugaan praktik pungutan dalam rekrutmen anggota Polri, lambannya penanganan perkara, pungutan dalam layanan kepolisian, dan sebagainya.
“Ini kita akomodasi semua. Kita akomodasi, kita diskusikan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang