Keuangan

Komnas HAM : 5 Kampung Adat di Merauke Alami Konflik Lahan dan Hutan akibat Proyek PSN

Apr 23, 2026 IDOPRESS
Komnas HAM mengungkap konflik lahan dan hutan di lima kampung adat Merauke, Papua Selatan, akibat Proyek Strategis Nasional.

JAKARTA, iDoPress - Lima kampung adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, mengalami konflik lahan dan hutan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN), berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kelima kampung tersebut meliputi Kampung Soa di Tanah Miring, Blandin Kakayo di Jagebob, Wanam di Ilwayab, serta Onggari dan Domande di Distrik Malind.

“Temuan pertama, konflik tanah dan hutan terjadi di lima kampung masyarakat adat di Kabupaten Merauke,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (24/4/2026).

Saurlin mengatakan, Komnas HAM telah tiga kali mengunjungi lima wilayah di Papua Selatan.

Selain itu, Komnas HAM juga memanggil sejumlah perusahaan yang terlibat dalam konflik dengan masyarakat setempat.

Komnas HAM juga turut memanggil berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga, serta perusahaan yang melakukan asesmen, yakni PT Sucofindo.

Kementerian/lembaga meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertahanan (belum bertemu), Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi, TNI, PT GPA, PT MNM, PT DCP, PT JG.

“Kedua, konflik tersebut disebabkan adanya aktivitas perusahaan, setidaknya PT GPA di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring, PT MNM di Kampung Blandin Kakayo Distrik Jagebob, PT DCP di Kampung Onggari dan Domande Distrik Malind dan PT JG di Kampung Wanam Distrik Ilwayab,” ungkap Saurlin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat adat, kata Saurlin, proyek di berbagai wilayah berjalan tanpa dialog dan persetujuan dari masyarakat adat.

Sebanyak 12 marga terdampak di lima kampung tersebut, yakni Gedse, Moyuen, Basik-basik, Kau, Kaise, Sangkatar, Yomen, Mause, Ndiken, Ababalek, Kakaki, dan Balagaize, akibat aktivitas perusahaan.

“Aktivitas masing-masing perusahaan dimaksud merupakan bagian dari implementasi PSN sebagaimana Inpres Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air,” ujar dia.

Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap hak berpartisipasi, konsultasi, dan persetujuan yang tidak dilakukan secara layak.

Selain itu, terdapat pelanggaran hak atas tanah dan wilayah adat, termasuk sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak atas Sumber Daya Alam.

Pelanggaran juga mencakup hak berpartisipasi, konsultasi, dan persetujuan sesuai SNP Nomor 15 tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Komnas HAM juga menemukan pelanggaran hak atas penghidupan yang layak, lingkungan hidup yang baik dan sehat, identitas budaya, serta rasa aman.