Keuangan

Kemenhan Tegaskan Kontrol Wilayah Udara RI Tetap di Tangan Indonesia

Apr 13, 2026 IDOPRESS
Kemenhan menegaskan kontrol wilayah udara RI tetap di tangan Indonesia usai muncul isu perjanjian pesawat militer AS bebas terbang di langit Indonesia

JAKARTA, iDoPress- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa kontrol wilayah udara Indonesia tetap sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya dokumen dan dugaan perjanjian terkait pesawat militer Amerika Serikat yang disebut dapat bebas keluar masuk wilayah Indonesia.

"Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Rico menjelaskan, dalam setiap pembahasan, kemungkinan pengaturan yang dibahas tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia, terutama dalam hal menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

Kemenhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

Dalam konteks Indonesia, seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.

"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," ujar Rico.

Rico juga menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain dilakukan dengan tetap menjaga kedaulatan serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Dengan demikian, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai mekanisme, kewenangan, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia mengeklaim, dokumen yang beredar saat ini masih merupakan rancangan awal yang berada dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi," kata Rico.

Rico mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional.

Indonesia, kata dia, tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara.

Sebelumnya, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.

Akun itu pun menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang