
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
FENOMENA judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan bahwa Provinsi Banten menempati peringkat kelima nasional dalam jumlah pelaku judi online, dengan sekitar 150.302 orang terlibat dan nilai transaksi mencapai Rp 1,022 triliun.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan persoalan sosial-ekonomi yang lebih dalam.
Di balik layar ponsel dan aplikasi digital, berlangsung aktivitas ekonomi bayangan yang tumbuh pesat, tanpa regulasi, tanpa perlindungan, dan tanpa kontrol yang memadai.
Pertanyaannya, mengapa fenomena ini bisa berkembang begitu besar di Banten?
Dalam perspektif politik ekonomi, judi online dapat dipahami sebagai bagian dari shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi di luar sistem formal yang muncul ketika akses terhadap ekonomi resmi terbatas atau tidak merata.
Banten, sebagai provinsi dengan kawasan industri besar, justru menghadapi paradoks. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi terlihat tinggi di wilayah tertentu seperti Tangerang Raya.
Namun di sisi lain, tingkat pengangguran masih relatif tinggi dan ketimpangan antarwilayah masih terasa, terutama di bagian selatan.
Dalam situasi seperti ini, judi online menjadi semacam “jalan pintas ekonomi”. Ia menawarkan ilusi keuntungan instan di tengah keterbatasan peluang ekonomi yang nyata.
Fenomena ini juga mencerminkan persoalan kapasitas negara dalam menghadapi kejahatan digital. Platform judi online bergerak cepat, adaptif, dan lintas batas. Sementara itu, respons negara sering kali lambat dan bersifat reaktif.
Penindakan dilakukan, situs diblokir, tetapi dalam hitungan waktu, platform baru kembali muncul. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan masih bersifat parsial, yakni menangani gejala, bukan akar masalah.
Dalam teori tata kelola modern, negara yang efektif bukan hanya mampu menindak, tetapi juga mencegah. Dalam kasus judi online, pencegahan tidak cukup dengan pemblokiran, tetapi harus menyentuh aspek sosial-ekonomi yang melatarbelakanginya.
Angka 150.000 pelaku bukan hanya statistik kriminal. Ia mencerminkan krisis sosial yang lebih luas. Judi online tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan tekanan ekonomi, rendahnya literasi keuangan, serta budaya instan yang semakin menguat.
Dalam kerangka human security, keamanan tidak hanya soal ancaman fisik, tetapi juga ancaman terhadap kesejahteraan individu dan keluarga.
Judi online berpotensi merusak struktur ekonomi rumah tangga, meningkatkan utang, hingga memicu konflik sosial.
Dampaknya tidak langsung terlihat seperti kriminalitas konvensional, tetapi perlahan menggerogoti fondasi sosial masyarakat.