
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons positif diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
SEMA 4/2026 tersebut memperjelas upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Menurut Soedeson, SEMA tersebut mempertegas dan memberikan kepastian hukum baik kepada penuntut umum maupun terdakwa yang dibebaskan.
"Ini bagus sekali menurut kami, kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dalam rangka memberikan kepastian hukum," kata Soedeson kepada iDoPress, Kamis (20/8/2026).
Dirinya menjelaskan, KUHAP sudah dengan jelas mengatakan terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Ia juga menyambut baik isi dari SEMA yang menyebutkan terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya MA melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).
Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
"SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026).
Adapun terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujar Sunarto.
Selain itu, SEMA 4/2026 juga mengatur bahwa permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujar Sunarto.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT