
JAKARTA, iDoPress - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031, Senin (21/7/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI mengenai penetapan anggota PAW Ombudsman RI.
"Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-396/13 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," kata Puan saat memimpin rapat.
Puan menjelaskan, hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI telah disampaikan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 20 Juli 2026.
"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" ujar Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab "setuju" oleh peserta rapat paripurna.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa mekanisme penetapan anggota PAW Ombudsman dilakukan berdasarkan urutan hasil seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Itu kan berdasarkan urutan aja. Jadi nanti kan urutan aja kan. Kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti ya di bawahnya itu otomatis," kata Saan kepada wartawan.
Saat ditanya apakah posisi tersebut akan diisi oleh calon dengan peringkat ke-10, Saan membenarkannya.
"Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu," ujar dia.
Adapun PAW anggota Ombudsman dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026.
Pemberhentian itu dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Perkaranya kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, DPR telah menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026.
Dalam hasil seleksi tersebut, Wahidah Suaib menempati urutan ke-10 daftar calon anggota Ombudsman RI, sehingga menjadi kandidat pertama untuk mengisi kekosongan melalui mekanisme PAW sesuai urutan hasil seleksi.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang