budaya

Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Beroperasi 2028, Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jun 7, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik mulai diterapkan pada 2028 sebagai salah satu upaya mengendalikan kemacetan di ibu kota.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE/ERP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan target tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.

"Untuk targetnya tahun 2028 atau 2029," kata Zulkifli dalam acara Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

ERP Disiapkan di Kawasan Bisnis Jakarta

Menurut Zulkifli, penerapan ERP pada tahap awal direncanakan menyasar sejumlah ruas jalan yang berada di pusat aktivitas bisnis Jakarta.

Beberapa lokasi yang masuk dalam kajian antara lain Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, kawasan Kuningan, dan Jalan Gatot Subroto.

"Jalan Imam Bonjol, Thamrin, Kuningan, dan Gatot Subroto. Saya pikir itu adalah lokasi yang paling ideal di kawasan Segitiga Emas," ujar dia.

Meski target implementasi telah ditetapkan, pemerintah belum menentukan tarif yang akan dikenakan kepada pengguna jalan. Besaran tarif masih akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat kebijakan mulai diterapkan.

Zulkifli menjelaskan, survei untuk menentukan tarif kemungkinan dilakukan sekitar satu tahun sebelum ERP mulai dioperasikan.

"Nanti saat akan diimplementasikan, kisarannya bisa berbeda karena harus mempertimbangkan ability to pay atau kemampuan membayar dan willingness to pay atau kemauan membayar," katanya.

ERP Diminta Bukan Sekadar Menambah PAD

Di sisi lain, rencana penerapan ERP mendapat perhatian dari kalangan pemerhati transportasi. Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Sitanggang, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dia, tujuan utama ERP seharusnya adalah mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga melalui perbaikan sistem transportasi.

"Jadi, kebijakan ERP bukanlah sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujar Gonggom.

Ia mencontohkan, sejumlah kota di dunia yang telah menerapkan ERP umumnya mengalokasikan pendapatan dari kebijakan tersebut untuk memperkuat layanan transportasi publik, memperbaiki fasilitas pejalan kaki, serta membangun infrastruktur pesepeda.

Belajar dari London

Gonggom menilai keberhasilan ERP tidak hanya bergantung pada penerapan tarif kemacetan. Kebijakan tersebut perlu didukung kombinasi strategi pull policy dan push policy.

Pull policy mencakup peningkatan kualitas transportasi publik, integrasi antarmoda, pengembangan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda, serta sistem pembayaran yang terintegrasi.

Sementara push policy dilakukan melalui berbagai pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, seperti tarif kemacetan, zona emisi rendah, hingga kebijakan parkir yang lebih mahal dan ketat.

Menurut dia, Jakarta sebenarnya telah menerapkan salah satu bentuk push policy melalui sistem ganjil genap. Namun, efektivitas kebijakan tersebut dinilai menurun karena masyarakat mulai beradaptasi.

"Di Jakarta, kebijakan ganjil genap sebenarnya merupakan salah satu bentuk push policy. Namun, setelah 10 tahun diterapkan, masyarakat telah beradaptasi dengan cara memiliki kendaraan kedua, sehingga kebijakan ini menjadi kontraproduktif dan tidak lagi efisien," kata Gonggom.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang