budaya

Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri

Jun 7, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

RANCANGAN Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah bergulir kencang di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah per Juni 2026, menyisakan cukup banyak pertanyaan serius.

Pasalnya, di balik lembaran-lembaran draf hukum yang dikebut nyaris tanpa kebisingan publik tersebut, disinyalir terdapat “peletakan batu pertama” perubahan arsitektur hegemoni keamanan baru di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan.

Proses legislasi yang melaju kencang, minim partisipasi berarti (meaningful participation), serta miskin perdebatan substantif dengan masyarakat sipil, mengindikasikan adanya agenda mendesak dari elite yang berkuasa untuk mengonsolidasikan kontrol keamanan nasional.

Dengan kata lain, sejarah reformasi sektor keamanan yang dirintis sejak kejatuhan Orde Baru pada tahun 1998, kini dipertaruhkan di ujung palu parlemen di Senayan.

Upaya mengembalikan roh supremasi sipil kian tergerus oleh kecenderungan penguasa untuk memperalat instrumen keamanan atas nama stabilitas politik jangka pendek.

Salah satu magnet polemik paling kuat dalam RUU ini adalah restrukturisasi batas usia pensiun bagi para perwira.

Melalui justifikasi "keadilan administratif" demi penyetaraan dengan aparatur sipil negara (ASN), Kejaksaan, dan TNI yang telah lebih dahulu menikmati penyesuaian regulasi serupa, draf ini mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi hingga 60 tahun (atau 59 tahun versi usulan pemerintah), serta perwira pertama hingga tinggi menjadi 60 tahun.

Namun, klausul yang paling memicu kecurigaan politik adalah fleksibilitas masa aktif bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.

Draf usulan DPR memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang jabatan Kapolri hingga usia 63 tahun, sementara usulan pemerintah membatasinya hingga maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden.

Kebijakan ini memantik penafsiran adanya transaksi politik demi mengamankan loyalitas institusi kepolisian dalam mengawal konsolidasi kekuasaan jangka panjang, terutama untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah lama menjabat.

Lebih dari sekadar motif personal, kebijakan ini berpotensi menyumbat sirkulasi kaderisasi di tubuh kepolisian yang saat ini sebenarnya sedang didera masalah pelik berupa "inflasi jenderal".

Menahan para perwira tinggi senior lebih lama di struktur teratas hanya akan menciptakan penumpukan personel (personnel bottleneck), mematikan moral kerja perwira muda yang progresif, serta membengkakkan beban anggaran belanja pegawai tanpa ada jaminan peningkatan mutu pelayanan publik yang jelas dan terukur bagi masyarakat luas.

Kemunculan RUU Polri yang secara substansial berjalan paralel dengan revisi UU TNI menguak pola sosiopolitik yang jauh lebih mengkhawatirkan, yakni fenomena "konsolidasi keamanan ganda".

Alih-alih memperkuat supremasi sipil, revisi kedua undang-undang ini justru mengindikasikan kembalinya militer dan kepolisian ke dalam wilayah politik praktis dan birokrasi pemerintahan sipil secara serempak.

Penempatan polisi aktif pada jabatan-jabatan sipil kini memperoleh restu legal yang sangat luas.