
JAKARTA, iDoPress - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, instansinya berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke internal Korps Bhayangkara.
Hal tersebut menyusul penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan enam anggotanya, serta satu anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba.
“Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba, termasuk ke internal Polri. Yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas,” jelas Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah mengungkapkan daftar enam anggota Polres Tangerang Selatan yang terlibat dalam perkara ini.
Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ada juga Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sementara, satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh belum terungkap identitasnya.
Namun, enam anggota yang identitasnya telah terungkap sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Eko.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkotika.
Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Namun, Eko belum merinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Ia menyebutkan, informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang