
JAKARTA, iDoPress - Majelis hakim menilai, Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim memiliki kewenangan yang jauh di luar kewenangan normatifnya.
Padahal berdasarkan peraturan presiden (perpres), staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.
Staf khusus juga tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.
"Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Selain Jurist Tan, Fiona Handayani juga dinilai dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.
Hakim berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan Kemendikburistek, Jurist Tan dan Fiona memiliki kewenangan di luar tugas normatifnya.
"Saksi Djumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerangkan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via Zoom terkait kebijakan menteri," ujar hakim.
Berdasarkan kesaksian Djumeri, proses penganggaran dan kebijakan kerap dipercayakan kepada Jurist Tan ketimbang Dirjen.
"Dan bahwa Jurit Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," ujar hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan formalnya.
Majelis hakim juga menilai penempatan staf khusus tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.
"Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar hakim.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang