
JAKARTA, iDoPress - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan program yang dijalankan pemerintah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, berbagai persoalan mendasar masih ditemukan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari penentuan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga keamanan pangan.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Salah satu temuan utama Komnas HAM adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas.
Menurut Komnas HAM, pelaksanaan program secara serentak kepada semua peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat bantuan tidak tepat sasaran.
Uli mengatakan, program akan lebih efektif apabila difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan lainnya.
"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," ujarnya.
Komnas HAM juga menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T.
Selain sasaran penerima manfaat, Komnas HAM menyoroti tata kelola program yang dinilai belum optimal.
Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pengawasan.
Komnas HAM juga menemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait.
Di sisi lain, transparansi mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai masih minim.
Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG yang memasok makanan ke sekolah mereka.
Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan gizi yang diterima.