
JAKARTA, iDoPress - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai tonggak penting yang menandai dimulainya era baru hubungan kerja yang lebih setara dan manusiawi.
“Dan ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” kata Cak Imin, saat di Gedung DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).
Selain itu, dia menilai pengesahan ini, sebagai tonggak penting setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.
“Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui,” ujarnya.
Meski demikian, Cak Imin mengakui bahwa penerapan undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan, salah satunya terkait kemampuan pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan yang diatur.
“Tapi pasti ada dampak-dampak negatifnya ya, salah satunya adalah ketidakmampuan pemberi kerja karena segala macamnya,” ungkapnya.
Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak dalam menjalin hubungan kerja.
“Ya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,” jelasnya.
Terkait implementasi, Cak Imin memastikan bahwa setelah disahkan menjadi undang-undang, aturan tersebut akan segera diterapkan.
Pemerintah juga akan menyusun regulasi turunan untuk melengkapi pelaksanaannya.
“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan. Dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” pungkasnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang