
JAKARTA, iDoPress - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah selama periode 2005-2025 sebesar Rp 5,88 triliun.
Dari angka 5,88 triliun itu, kerugian yang telah dilakukan penyelesaian sebesar Rp 3,95 triliun melalui pelunasan, proses angsuran, dan penghapusan.
"Sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 3,28 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam penyampaian IHPS II-2025 berserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam rapat paripurna DPR, Isma menyampaikan bahwa BPK telah memberikan 785.257 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa sejak 2005 hingga semester I 2025.
"Dengan persentase yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebesar 80.5 persen," jelas Isma.
Dari tindak lanjut atas rekomendasi itu, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga semester I 2025 sebesar Rp 11,72 triliun.
"Dengan Rp 3,15 triliun di antaranya berasal dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2025," ujar Isma.
Selain itu, IHPS tersebut juga memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli periode 2017 hingga 2025.
Rinciannya, pertama adalah 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan sebanyak 13 laporan dan dalam proses penyidikan sebesar 26 laporan.
"Yang kedua, 564 laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan sebanyak 115 laporan, dan sudah dinyatakan P21 sebanyak 449 kasus," ujat Isma.
Ketiga, 445 pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kesempatan itu, BPK menyampaikan apresiasi kepada DPR atas sinergi dan kolaborasi kedua lembaga.
"Kolaborasi ini merupakan fondasi utama bagi BPK dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri dalam mengawal pengelolaan keuangan negara," ujar Isma.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang