Seni

Kortas Tipidkor Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Ke Kejagung

Aug 19, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjawab pelimpahan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kortas Tipidkor mengatakan, koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.

Termohon mengatakan, tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Kapolri mengeluarkan surat nomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tanggal 11 Juli 2026 perihal pelimpahan perkara tindak pidana korupsi.

Termohon menjelaskan bahwa proses pelimpahan itu tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan.

"Oleh karena itu, demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing," kata perwakilan Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Ragunan, Rabu.

Termohon mengatakan, pelimpahan perkara ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum atau secara sewenang-wenang.

Kortas Tipidkor menyatakan, pelimpahan ini tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus dari penyidikan sebelumnya, melainkan lanjutan penanganan kasus dalam kerangka koordinasi antara aparat penegak hukum yang masing-masing mempunyai kewenangan berdasarkan UU.

"Dengan demikian, pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT