Seni

KPK Periksa Ketua DPRD dan Pj Sekda Jadi Saksi Kasus Bupati Kuansing

Aug 14, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Juparizal dan Penjbat Sekretaris Daerah Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) Fahdiansyah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan sekda yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pada Jumat (14/8/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi tersebut tiba di Gedung KPK pada 09.50 WIB.

Selain kedua saksi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk;

Novianti selaku Marketing; dan Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus Bupati Kunsing

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebgai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa 1 unit mobil Totota Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnaen terkait seleksi calon sekretaris daerah Kabupaten Kuansing.

Taufik menjelaskan, Suhardiman sesungguhnya meminta mobil tersebut kepada dua anak buahnya sebagai syarat untuk menjadi sekda lewat seleksi.

Dua anak buah itu adalah Zulkarnaen yang ketika itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Fahdiansyah yang berstatus Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda.

Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan Suhardiman.

Zulkarnaen pun membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles sebagai pihak yang mengajukan kredit.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tutur Taufik.

Zulkarnaen sebelumnya juga pernah bekerja sama dengan Ardiles untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta ketika Suhardiman hendak mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021 lalu.