
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
BARU-baru ini, viral di instagram pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait banyak Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat hiburan malam berasal dari Jawa Barat.
Kalimat itu sekilas hanya menyampaikan informasi tentang asal daerah.
Jika diperhatikan dari sudut pandang bahasa, ada sesuatu yang lebih penting, seperti sebuah pekerjaan yang sudah memiliki stigma sosial sedang ditempelkan pada identitas geografis tertentu.
Dedi, sebagai gubernur, sedang berbicara mengenai warga yang berada dalam lingkup tanggung jawab pemerintahannya.
Dalam kerangka itu, LC tidak ditempatkan semata-mata sebagai perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam, tetapi sebagai kelompok yang mungkin rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.
Di sinilah istilah “LC” menjadi penting. Secara harfiah, Lady Companion berarti perempuan pendamping.
Akan tetapi, dalam penggunaan di Indonesia, LC telah memperoleh makna sosial yang jauh lebih khusus, yakni pemandu karaoke atau perempuan yang menemani pelanggan di tempat hiburan malam.
Sejumlah penelitian bahkan menunjukkan, profesi ini menghadapi stigma negatif dan risiko pelecehan seksual.
Penelitian tentang pengalaman perempuan pemandu lagu di tempat karaoke menemukan, stigma masyarakat dapat memengaruhi konsep diri mereka.
Penelitian lain tentang LC di Surakarta menunjukkan, profesi tersebut kerap dipersepsikan dekat dengan prostitusi dan tubuh perempuan menjadi bagian penting dalam konstruksi sosial pekerjaan tersebut.
Artinya, ketika orang mendengar kata “LC”, yang muncul tidak selalu hanya pengertian “pemandu lagu”.
Ada bayang-bayang makna lain, yaitu hiburan malam, perempuan, tubuh, seksualitas, bahkan prostitusi.
Padahal, semua asosiasi itu tidak otomatis melekat pada setiap individu yang bekerja sebagai LC.
Di sinilah kita perlu berhati-hati terhadap apa yang disebut dalam linguistik sebagai makna pragmatik. Sebuah kata memperoleh sebagian maknanya dari konteks penggunaannya.
Jika “LC” berulang kali hadir dalam pemberitaan tentang hiburan malam, eksploitasi dan pelecehan seksual, lama-kelamaan konteks tersebut dapat ikut membentuk cara publik memahami istilah itu.
Masalahnya muncul ketika kategori pekerjaan itu kemudian disandingkan dengan kategori wilayah.
“LC” adalah kategori pekerjaan. “Jawa Barat” adalah kategori geografis.
Ketika keduanya dirangkai menjadi “banyak LC berasal dari Jawa Barat”, terjadi hubungan yang secara bahasa tampak sederhana, yaitu LC menjadi kelompok yang dibicarakan, sedangkan Jawa Barat menjadi asal mereka.
Tetapi karena LC telah memiliki stigma tertentu, hubungan itu berpotensi menghasilkan asosiasi baru, yakni Jawa Barat sebagai daerah yang banyak melahirkan perempuan dalam pekerjaan yang telah terstigmatisasi.