Seni

OC Kaligis Ungkap Alasan Lodewyk Eks BGN Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Aug 12, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyampaikan alasan kliennya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat seusai gugatannya ditolak di PN Jakarta Selatan.

"Ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dia ditahan tanpa bukti apapun juga, itu aja," kata Lodewyk di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Dia menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk tidak sah.

Selain penetapan tersangka, OC menilai penahanan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung juga dinilai tidak berdasar.

Kuasa hukum menduga perkara tersebut penuh rekayasa.

"Bagaimana untuk melarikan diri? Bagaimana untuk menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang diambil dari dia? Makanya saya bilang ini perkara penuh rekayasa. Makanya saya berani muncul dan berani mempertaruhkan ya, bahwa dia sama sekali direkayasa," tegasnya.

OC Kaligis meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebagai Wakil Kepala BGN bidang hubungan kelembagaan, kliennya dinilai tak memiliki kewenangan untuk pemberian izin dapur MBG.

"Saya sudah punya bukti-bukti semua di mana pengguna anggaran bukan dia, kuasa pengguna anggaran bukan dia, kemudian pembuat kebijakan bukan dia, dan kemudian pemberian dapur bukan dia. Nanti ini akan menarik," tuturnya.

Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat

Sebelumnya Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan pada 30 Juli 2026, PN Jaksel tidak menerima praperadilan itu.

Langkah praperadilan pihak Lodewyk berlanjut ke PN Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/8/2026).

Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidang perdana sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini. Namun hakim memutuskan menunda lantaran masih ada berkas yang belum lengkap.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang