
JAKARTA, iDoPress – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai dalih penggunaan airsoft gun untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak tidak dapat serta-merta dijadikan pembenaran untuk menyimpan senjata di lingkungan sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Ubaid menanggapi temuan ratusan benda terkait senjata di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang kini masih didalami kepolisian.
Menurut Ubaid, kegiatan ekstrakurikuler bukan alasan untuk mengabaikan aspek legalitas maupun keselamatan dalam penyimpanan benda-benda yang berpotensi membahayakan.
"Dalih bahwa airsoft gun tersebut digunakan untuk ekstrakurikuler menembak tidak boleh serta-merta menjadi pembenaran. Ekskul bukan cek kosong untuk membawa dan menumpuk senjata di sekolah," kata Ubaid saat dihubungi iDoPress melalui Whatsapp, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, airsoft gun memang berbeda dengan senjata api. Namun, penggunaannya tetap diatur secara ketat karena termasuk benda yang berpotensi membahayakan.
"Airsoft gun memang bukan senjata api biasa, tetapi tetap merupakan benda berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat. Penyimpanan, kepemilikan, penggunaan, lokasi latihan, hingga pengawasannya harus memenuhi ketentuan hukum," ujarnya.
Ubaid menegaskan, olahraga menembak pada prinsipnya dapat diselenggarakan di sekolah. Namun, hal itu tidak berarti sekolah bebas menyimpan maupun menggunakan senjata tanpa memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya olahraga menembak dapat diselenggarakan, tetapi tidak berarti sekolah bebas menyimpan dan menggunakan senjata sesuka hati. Ini jelas harus dievaluasi," tutur dia.
Menurut Ubaid, apabila sekolah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler menembak, maka standar keselamatannya harus jauh lebih ketat dibandingkan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Ia menilai, sekolah perlu memiliki asesmen risiko, prosedur operasional standar (SOP) penggunaan dan penyimpanan, kontrol akses, pendamping profesional, persetujuan orangtua, pemeriksaan berkala, hingga mekanisme tanggap darurat.
"Label 'ekstrakurikuler' tidak boleh menjadi karpet untuk menutupi persoalan legalitas dan keselamatan. Kalau sekolah mau menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi seperti menembak, standar keselamatannya justru harus jauh lebih ketat dibandingkan ekskul biasa," kata Ubaid.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan 995 benda yang ditemukan di gudang sekolah swasta di Kebayoran Lama merupakan airsoft gun.
Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Francisca, empat senjata laras panjang pabrikan, serta sejumlah senjata lain yang kini masih dalam penyelidikan.
Pihak kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan penyimpanan barang-barang tersebut.
Sementara itu, mantan ketua yayasan berinisial IWD melalui kuasa hukumnya menyatakan 995 airsoft gun tersebut legal, telah mengantongi izin Baintelkam Polri, dan sebelumnya disimpan di sekolah untuk rencana pembentukan ekstrakurikuler menembak yang akhirnya batal dilaksanakan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang