Seni

Staf KPK Bocorkan Informasi Kasus ke Ayahnya, Dipakai untuk Dekati Bupati Pemalang

Jul 30, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress -Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias, membocorkan informasi penindakan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK ke Lilik Budi Suprianto selaku ayahnya.

KPK mengatakan, informasi yang diterima Lilik menjadi alat untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar mau memberikan uang untuk pengurusan perkara.

“Yang bersangkutan (Setya Budi Dias) karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku orangtuanya atau bapaknya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Taufik mengatakan, pendekatan yang dilakukan Lilik Budi Suprianto meyakinkan Bupati Anom dari informasi yang didapatkan dan menunjukkan bukti anaknya bertugas di KPK.

“Kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati sehingga Bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya begitu informasinya’ karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK,” ujarnya.

“Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” sambungnya.

Taufik mengatakan, dalam pertemuan dengan Bupati Anom, Lilik memberikan informasi terkait pengurusan kasus dugaan korupsi suap proyek di Pemkab Pemalang.

“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan. Yaitu suap proyek, jabatan,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).

Selain itu, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias; dan Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik.

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.