Seni

Pemprov DKI Siapkan Jemput Sampah Terpilah dari Rumah, Uji Coba Dimulai 2027

Jul 30, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan skema baru dalam sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah rumah tangga.

Melalui skema tersebut, sampah yang telah dipilah akan dijemput langsung dari rumah warga (door-to-door).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, sistem baru itu ditargetkan mulai diuji coba di sejumlah wilayah percontohan pada 2027.

"Nah, memang nanti mungkin di 2026 belum signifikan, tapi saya harap di 2027 sudah ada beberapa daerah percontohan yang kita sudah bisa sentuh sampai ke door-to-door gitu, jadi kita bisa jemput sampah yang sudah terpilah," kata Dudi kepada iDoPress di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Skema tersebut disiapkan seiring penutupan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Menurut Dudi, saat ini pengambilan sampah dari rumah tangga masih dikelola secara mandiri oleh pengurus lingkungan setempat.

Padahal, pemerintah ingin mengelola sistem persampahan secara menyeluruh, mulai dari sumber sampah di rumah tangga hingga ke tempat pengolahan.

Selain itu, sistem baru ini juga bertujuan memastikan aturan pemilahan sampah dapat berjalan dengan baik sehingga sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur saat diangkut.

"Jadi nanti mekanismenya seperti salah satu percontohan di Joglo itu, dia ada pengambilnya sendiri khusus untuk masing-masing jenis sampah," ujar Dudi.

Menurut dia, jadwal pengangkutan nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis sampah.

"Jadi untuk sampah organik itu pengambilannya bisa setiap hari, tapi untuk sampah yang lainnya (daur ulang) itu bisa seminggu sekali atau seminggu dua kali diangkutnya," sambungnya.

Dudi menjelaskan, transformasi sistem pengangkutan ini merupakan bagian dari roadmap pengelolaan sampah Jakarta yang menargetkan 100 persen sampah masuk ke dalam sistem pengelolaan pada 2028.

Dalam skema tersebut, Dinas Lingkungan Hidup tidak lagi hanya berperan sebagai pengangkut sampah, melainkan menjadi pengelola sistem persampahan dari hulu hingga hilir.

Adapun layanan penjemputan sampah nantinya diharapkan dapat dijalankan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi.

"Nanti di 2028 saya sih berharap itu bisa kita take over semua. Polanya itu nanti kita benar-benar jadi manajer kota. Dalam artian yang bekerja sebagai operator penjemputan itu kita harapkan adalah di pihak-pihak ketiga atau transporter yang memang berkompeten untuk melakukan itu," ucap Dudi.