Seni

Putusan MK yang Hapus Skema Kuota Internet Hangus Bentuk Perlindungan Konsumen

Jul 24, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus skema kuota internet hangus lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Operator seluler diharuskan memberikan perlindungan terhadap pelanggan atau konsumen lewat fitur atau layanan akumulasi kuota internet (rollover) hingga pengembalian (refund).

Oleh karena itu, MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," ucap Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menilai, putusan MK tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.

Ia menjelaskan, MK lewat Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memastikan bahwa kuota internet merupakan hak milik pribadi meskipun tidak berwujud.

MK juga menegaskan, sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi bagi konsumen atau pelanggan karena diperoleh lewat proses pembayaran yang sah.

"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujar Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujar Oleh.

Di samping itu, ia meminta meminta operator telekomunikasi menaati Putusan MK yang menghapus skema sisa kuota internet hangus.

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen atas hak kuota internet yang telah dibeli atau dibayar.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ujar Oleh.

SHUTTERSTOCK internet, ilustrasi internet, media sosial. ilustrasi kuota internet

Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif

Diketahui, permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari.