
JAKARTA, iDoPress - Pemerintah memperketat proses naturalisasi murni bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dari ribuan permohonan yang diajukan sepanjang 2025, yang disetujui bahkan tidak sampai 10 karena seluruh pemohon harus lolos verifikasi menyeluruh.
"Saya bilang, ‘yang ingin menjadi warga negara itu jauh lebih banyak, tapi berapa yang kami setujui?’. Tahun 2025, pemerintah Indonesia, orang yang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah enggak sampai 10 yang kita setujui. Enggak sampai 10," ujar Supratman, di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia merinci bahwa dari ribuan permohonan yang masuk, hanya lima yang akhirnya disetujui menjadi warga negara Indonesia.
"Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" imbuh dia.
Supratman menuturkan, pemerintah memperketat proses verifikasi untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan pemohon naturalisasi.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian setelah muncul sejumlah kasus yang melibatkan pemegang paspor Indonesia.
"Jumlahnya tidak banyak berubah dari yang lalu. Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena, kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia," ucap dia.
Ia mengatakan, pemeriksaan kini tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga menelusuri keterkaitan dengan pihak lain apabila diperlukan, termasuk untuk memastikan tidak ada persoalan perpajakan atau masalah hukum lainnya.
"Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orangtuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman menyebut, jumlah WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan tidak mengalami perubahan signifikan, baik sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum RI.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang