Seni

Jerat Politik Kartel di Balik Saling Bongkar Kasus Korupsi

Jul 21, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

RIUH rendah panggung penegakan hukum kita belakangan ini kembali menyuguhkan tontonan yang mendebarkan publik.

Aksi saling bongkar dugaan kasus korupsi dan pemburuan harta tersembunyi yang melibatkan elite antar-institusi penegak hukum seolah memecah kebuntuan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Publik, yang kerap kali disergap rasa frustrasi atas kokohnya tembok mafia peradilan, sempat menaruh harapan.

Konfrontasi terbuka ini secara satir bahkan digambarkan seperti premis ekstrem: membiarkan para "setan" bertempur melawan sesamanya, dengan harapan kehancuran di antara mereka akan memunculkan secercah kebenaran objektif ke permukaan.

Namun, dalam kacamata sosiologi politik dan sejarah penegakan hukum di tanah air, optimisme tersebut tidak boleh ditelan mentah-mentah.

Pengalaman empiris mengingatkan kita bahwa tabuhan genderang perang yang bombastis di awal sering kali memiliki ujung yang antiklimaks.

Di balik riuhnya serangan terbuka di ruang publik, ada bahaya laten yang jauh lebih merusak sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) kita: yaitu ketika fase "saling bongkar" bertransformasi menjadi fase "saling sandera", yang berujung pada kompromi politik atau persekongkolan jahat (evil conspiracy) di bawah meja.

Anatomi Politik Kartel dan Teater Hukum

Mengapa ketegangan antar-lembaga penegak hukum rawan berakhir pada kompromi? Untuk membedahnya, kita dapat meminjam konsep politik kartel (cartel politics) yang dikembangkan oleh Richard Katz dan Peter Mair.

Dalam struktur yang telah terpotret sebagai kartel, aktor-aktor atau institusi yang seharusnya saling mengawasi dan bersaing secara sehat demi kepentingan publik, justru memiliki insentif kolektif untuk saling melindungi ketika eksistensi kelompok mereka terancam.

Ketika Institusi A membongkar borok Institusi B, tindakan tersebut sering kali bukan didasari oleh genuine reform (reformasi tulen), melainkan bentuk unjuk kekuatan atau defensif atas ancaman serupa.

Institusi B yang tersudut kemudian akan mengumpulkan "kartu truf" berupa skandal korupsi atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elite Institusi A.

Saat kedua belah pihak menyadari bahwa eskalasi konflik yang berlanjut hanya akan membawa kehancuran bersama (mutually assured destruction), terciptalah titik keseimbangan permusuhan (maturity of hostility).

Di titik inilah hukum mengalami pergeseran fungsi yang fatal. Hukum tidak lagi diposisikan sebagai instrumen mencari keadilan (tool of justice), melainkan telah tereduksi menjadi komoditas transaksi (tool of transaction) atau sekadar bargaining chip politik.

Istilah "perang setan" yang semula diharapkan menjadi sarana pembersihan internal, justru berisiko berubah menjadi pakta gencatan senjata rahasia.

Persekongkolan jahat dalam penyelesaian konflik hukum tingkat tinggi ini jarang sekali dilakukan dengan cara yang kasar atau vulgar.