Seni

Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit

Jul 18, 2026 IDOPRESS

iDoPress – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan penelusuran menyeluruh atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (Jaksi), Iftitah menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Adapun kasus di Lahat menjadi salah satu laporan masyarakat yang kini ditangani Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dalam upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.

Iftitah mengatakan, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementrans sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80.000 transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129.000 bidang tanah.

“Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Jumat (17/7/2027).

Hal itu disampaikan Iftitah saat menerima perwakilan Jaksi di Kantor Kementrans, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Perwakilan Jaksi, Dodo Arman menjelaskan, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak awal 1980an.

Namun, konflik yang terjadi pada masa itu menyebabkan sebagian transmigran meninggalkan lokasi.

“On the spot, saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan. Namun, terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ujar Dodo.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, Jaksi menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah menelusuri proses administrasi pertanahan serta memulihkan hak masyarakat apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Menanggapi hal tersebut, Iftitah mengatakan, Kementrans akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan data dan arsip pemerintah.

Dia menegaskan, Kementrans akan memeriksa apakah lokasi tersebut merupakan kawasan transmigrasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah.

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ucap Iftitah.

Dia menjelaskan, penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga.