Seni

Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan 9 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan

Jul 12, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan 9 tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang menewaskan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengejaran dilakukan secara bertahap sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026 hingga akhirnya tiga tersangka utama berhasil ditangkap di Kalimantan Timur.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satres Narkoba Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah meninggal dunia," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Perkara bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis (2/7/2026).

Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan berbagai senjata tajam lainnya.

Serangan itu menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur.

Mendapat informasi tersebut, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memberikan asistensi kepada Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, serta jajaran lainnya untuk memburu para pelaku.

Pelaku pertama yang ditangkap ialah Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026) di sekitar bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei.

Polisi menyebut Ateng ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

Sehari kemudian, Sabtu (4/7/2026), tim gabungan menangkap Dea Nabila di Kota Palangkaraya serta Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei.

Pada Minggu (5/7/2026), polisi kembali menangkap Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.

Pengejaran kemudian mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada Selasa (7/7/2026) malam, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil ditangkap di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel menuju Kalimantan Utara.