Seni

Selain Bupati Etik Suryani, KPK Tetapkan 2 Pejabat Pemkab Sukoharjo Tersangka Pemerasan

Jul 12, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) yaituKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka kasus pemerasan.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

Akibat perbuatannya, terhadap ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026," tutur Asep.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Kamis malam (9/7/2026).

OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani ini terkait dugaan pemerasan ke para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

KPK menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang dollar Australia (AUD) dan dollar Singapura (SGD).

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dollar Australia, kemudian juga ada dollar Singapura. Totalnya mencapai miliaran Rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang