
JAKARTA, iDoPress - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap 4 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Para hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Keempat hakim tersebut yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Laporan tersebut diajukan Tim Kuasa Hukum Nadiem kepada Pimpinan KY dengan nomor 0761/VII/2026/P pada Senin (6/7/2026).
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelas Juru Bicara KY Anita Kadir, dalam keterangannya.
Menurutnya, lembaganya membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.
Anita mengungkapkan, KY juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal melalui pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan pelanggaran KEPPH. Pemantauan dilakukan karena perkara ini menjadi perhatian publik.
Ia menambahkan, tingginya perhatian publik terhadap perkara ini membuat KY berkomitmen merespons laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
Setelah itu, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa memasuki ranah teknis yudisial.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," pungkas Anita.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang