Seni

PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Jul 1, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang pengunjung melakukan siaran live saat sidang kasus tudingan ijazah palsuPresiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel mengatakan pengunjung yang tidak dapat masuk ruang sidang bisa menyaksikan televisi yang disediakan PN Jaktim.

"Pengunjung yang duduk di bangku ruang sidang, ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," jelas Immanuel saat ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

"Sedangkan media yang nantinya diperkenankan di dalam, itu keputusan terakhir ada pada Majelis Hakim," lanjutnya.

Sementara itu, media yang meliput persidangan diizinkan melakukan siaran live saat tahap dakwaan, tuntutan dan putusan.

"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pleidoi sampai dengan putusan akhir, awak media melakukan peliputan secara live," kata Immanuel.

Namun tahap pemeriksaan saksi, awak media tidak diperbolehkan melakukan siaran live. Sebab bisa mempengaruhi saksi lain yang akan dipanggil dalam persidangan.

"Tahap pembuktian nantinya, dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi, pada tahap pembuktian diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa live," tutur Immanuel.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menetapkan sidang perdana perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/7/2026).

Perkara Dokter Tifa terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.

"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, untuk perkara nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, jadwal sidang perdana belum ditetapkan oleh majelis hakim.

"Karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan," jelasnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang