Seni

MK Nyatakan NO Uji Materi 5 Mahasiswa Untag Surabaya yang Bolos Sidang

Jul 1, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) uji materi perkara 183/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 5 mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Dalam putusan 183 tersebut, MK menyebut para pemohon tak ada kabar, tidak mengajukan perbaikan permohonan, atau pengajuan alat bukti yang mendukung permohonan pemohon.

"Oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian undang-undang," bunyi putusan tersebut, dikutip iDoPress, Rabu (1/7/2026).

Dipanggil saat sidang

Pada sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (23/6/2026), Ketua MK Suhartoyo sempat menyebut lima nama pemohon secara langsung.

Suhartoyo menanyakan kehadiran lima pemohon baik secara langsung ataupun secara daring.

"Untuk pemohon nomor 183 ini tidak ada konfirmasi kehadiran, 183 atas nama pemohon Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan tidak hadir dalam persidangan," kata Suhartoyo.

Pada akhir persidangan, dia menegaskan kembali, lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang mengajukan permohonan tak ada kabarnya.

"Ini tadi menyebutkan yang 183, tidak menyerahkan perbaikan, pas kami sampaikan tadi beriringan dengan 183, tidak ada kehadiran, mereka tidak hadir kemudian tidak menyerahkan perbaikan juga untuk 183 yang dari Surabaya itu," kata Suhartoyo.

"Tidak menyerahkan bukti juga," tegas kemudian menutup persidangan.

Pasal yang diuji para pemohon adalah Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.

Batu Uji Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang