
JAKARTA, iDoPress – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak dalih mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut pandemi Covid-19 menjadi keadaan memaksa sehingga pengadaan laptop berbasis Chromebook perlu dipercepat.
Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, kondisi darurat akibat pandemi tidak dapat dijadikan alasan yang menghapus sifat melawan hukum dalam proses pengadaan.
"Keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmark yang menghapus sifat melawan hukum," kata Sunoto.
Majelis hakim menilai, percepatan digitalisasi pendidikan juga tidak berarti pengadaan harus diarahkan kepada satu produk tertentu.
"Keadaan darurat tidak menuntut pengujian pengadaan pada satu produk korporasi asing tertentu. Percepatan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu," ujar dia.
Hakim menilai, pemilihan perangkat berbasis Chrome OS tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia saat itu.
"Pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet di tengah infrastruktur yang belum merata semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan sehingga dalih keadaan memaksa harus dikesampingkan," ucap Sunoto.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang