
JAKARTA, iDoPress - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa kasus penyekapan yang dialami wanita YTR di Bandung belum masuk dalam kategori penyiksaan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Ratna mengatakan, bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
Ia menyebutkan,, dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Ratna juga menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia.
“Sejak awal, fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban,” ujar dia.
Ratna mengatakan, penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara.
Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” tutur Ratna.
Ratna mengatakan, Komnas Perempuan juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi iDoPress, Sabtu (27/6/2026).
Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujar dia.