Seni

Parkir Bikin Macet di Cawang Jaktim, Dishub Terapkan Parkir On The Street

Jun 25, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pengaturan parkir di badan jalan (on street) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan parkir kendaraan yang selama ini kerap melebihi kapasitas sehingga memicu kemacetan di wilayah tersebut.

“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” tutur Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, melalui keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Iamengungkapkan bahwa penerapan parkir on street di kawasan itu telah melalui masa uji coba dari Februari hingga November 2025.

Dengan adanya aturan resmi, pengguna kendaraan yang parkir di kawasan tersebut membayar parkir menggunakan QRIS.

Sistem pembayaran tersebut juga telah diuji pada Februari 2026.

Harlem menjelaskan, kapasitas dan pola parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi dua sisi.

Pada sisi Jalan Mayjen Sutoyo yang mengarah ke Tanjung Priok, diberlakukan parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.

"Area ini memiliki kapasitas 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia," tutur Harlem.

Sementara itu, pada sisi jalan dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan, diberlakukan parkir paralel satu baris.

Namun pada hari kerja pukul 16.00–20.00 WIB, kendaraan dilarang parkir di area tersebut.

"Area ini memiliki kapasitas 26 SRP mobil pada ruas dari Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter," ujarnya.

“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, atau pun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” ujar Harlem.

Lebih lanjut, Harlem memastikan Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan.

"Evaluasi lapangan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengguna parkir dan kondisi pada jam-jam sibuk terutama pada periode rawan kepadatan, khususnya pada jam operasional pembatasan parkir," tuturnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang