
iDoPress - Piala Dunia FIFA 2026 akan berlangsung pada 12 Juni hingga 20 Juli 2026. Seperti edisi-edisi sebelumnya, banyak masyarakat yang kerap menggelar acara nonton bareng (nobar) untuk menyaksikan pertandingan bersama.
Namun, penyelenggaraan nobar tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan FIFA dan pemegang hak siar resmi di Indonesia.
Di Indonesia, TVRI menjadi pemegang hak siar resmi atau official broadcaster Piala Dunia 2026. TVRI turut mengatur perizinan dan lisensi kegiatan nobar sesuai FIFA Public Viewing Regulations.
Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI melalui platform Bola Gembira membuka pendaftaran bagi masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2026 secara resmi.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Registrasi akun di platform Bola Gembira;
Melakukan verifikasi melalui OTP WhatsApp;
Memilih atau mendaftarkan lokasi nobar;
Melengkapi data yang dibutuhkan;
Mengunduh lisensi resmi;
Memasang QR Code resmi di lokasi acara.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situshttps://bolagembira.tvrinews.com/.
TVRI menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan nobar di luar hunian pribadi wajib mengikuti ketentuan FIFA terkait hak siar dan public viewing.
Aturan tersebut berlaku untuk kegiatan nobar di ruang publik, kawasan komersial, restoran, kafe, lingkungan komunitas, hingga area terbuka yang menayangkan pertandingan kepada masyarakat.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, serta tidak melanggar hak siar maupun hak kekayaan intelektual FIFA.
Selain itu, lisensi resmi juga memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara dalam menjalankan kegiatan nobar.
Dalam ketentuan yang diterbitkan TVRI, kegiatan nobar dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, kategori non-komersial yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), tanpa sponsor maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Kedua, kategori komersial yang melibatkan sponsor, branding, penjualan tiket, atau bentuk monetisasi lainnya. Kategori ini wajib memiliki lisensi resmi dari TVRI.
Ketiga, kategori special non-commercial, yaitu kegiatan non-komersial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga wajib memperoleh lisensi.
Penyelenggara nobar wajib menyampaikan sejumlah informasi saat mengajukan izin.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Data penyelenggara.
Lokasi dan denah acara.
Kapasitas penonton.
Jadwal pertandingan yang akan ditayangkan.
Informasi sponsor dan aktivitas komersial.
Perizinan dari pemerintah daerah.
Sistem keamanan dan keselamatan.
Informasi tiket jika ada.
Kontak penanggung jawab kegiatan.
TVRI menegaskan bahwa penyelenggara hanya boleh menggunakan sumber siaran resmi.
Penyelenggara juga dilarang melakukan perekaman ulang, streaming ulang, redistribusi siaran, clipping pertandingan, hingga memodifikasi tampilan siaran dengan logo atau elemen lain tanpa izin.