
JAKARTA, iDoPress – Oditur Militer II-07 Jakarta menanggapi putusan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengatakan putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.
"Kita dengar sendiri putusan hari ini berbeda dari apa yang dituntut oleh oditur. Di satu sisi, kami sebenarnya menerima karena lebih tinggi daripada oditur, tetapi di sisi lain memang ada yang di bawah dari tuntutan oditur," kata Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah banding dan terlebih dahulu melapor kepada pimpinan.
"Sehingga kenapa kami ambil sikap pikir-pikir kami harus melaporkan kepada pimpinan kami terlebih dahulu untuk menentukan sikap kami," ujar Iswadi.
Di sisi lain, Iswadi menilai putusan hakim cukup bijak karena menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa.
"Untuk pemecatan di tuntutan kami itu sangat perlu, artinya tergantung dari sisi kami melihat dari tindak pidananya. Sebenarnya kami, seandainya kami bisa melihat kondisi yang kami bela dalam hal ini saudara Andrie Yunus, kami bisa lebih dari tuntutan yang semula," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus tersebut.
Dua di antaranya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Edi Sudarko disertai pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Budhi Hariyanto divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Adapun Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang