Seni

Imigrasi: Indonesia Bukan "Safe Haven" bagi Orang yang Tidak Bermanfaat

May 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat berlindung yang aman bagi warga negara asing (WNA) yang tidak memberikan manfaat dan melanggar hukum.

Pernyataan itu disampaikan Hendarsam saat menjawab pertanyaan mengenai pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap WNA agar tidak melakukan tindak pidana di Indonesia dan juga menyinggung penangkapan 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

“Jadi, ini kami ingin menunjukkan bahwa satu, negara tegas, bahwa negara kita bukan safe haven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita,” kata Hendarsam, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (21/5/2026).

Setelah pesan tersebut muncul usai penangkapan, para WNA yang mengincar Indonesia sebagai negara tujuan akan mencari destinasi lain.

“Negara kita bukan tempat yang untuk itu. Itu message yang jelas bagi kita. Ramah dan taat aturan. Hanya mereka-mereka yang bermanfaat, WNA yang bermanfaat dan berkontribusi di Indonesia yang bisa ada di sini,” tegas dia.

Hendarsam menyampaikan bahwa program Golden Visa diterbitkan pada 2024 untuk membuka jalan bagi talenta global, diaspora, dan investor asing yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Ia menyebut, jumlah penerima Golden Visa saat ini telah melampaui target awal pemerintah.

Jika semula ditargetkan sekitar 1.000 orang, kini jumlahnya sudah lebih dari 1.200 penerima.

Hendarsam menilai, keberadaan investor dan talenta global juga dapat membantu membangun citra positif Indonesia di mata dunia.

“Ini akan menjadi duta-duta kita karena kesan yang baik bahwa Indonesia ramah terhadap mereka yang mempunyai value terhadap Indonesia,” ujar dia.

Hendarsam mengungkapkan program Golden Visa telah memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia dengan realisasi investasi mencapai Rp 52,1 triliun.

Selain investasi, Hendarsam mengatakan, program tersebut juga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 19 miliar.

Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk masuk dan tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun guna mendukung perekonomian nasional.

Melalui skema ini, WNA dapat memperoleh Golden Visa dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berinvestasi dengan nilai tertentu, membeli obligasi pemerintah Indonesia, membeli saham perusahaan terbuka, menempatkan deposito, membeli properti, atau melalui undangan pemerintah pusat.

Pemegang Golden Visa juga memperoleh sejumlah kemudahan, di antaranya izin tinggal jangka panjang serta kemudahan keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang