
JAKARTA, iDoPress -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mempelajari dan mendalami berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, saat ini tersisa lima tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga orang lainnya dibebaskan dari status tersangka melalui restorative justice.
“(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi iDoPress, Kamis (7/5/2026).
Namun, Dapot belum menjelaskan alasan lamanya proses pendalaman berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyampaikan berkas perkara kembali dilimpahkan ke kejaksaan setelah Rismon Sianipar dibebaskan dari status tersangka melalui restorative justice.
“Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” jelas Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Menurut polisi, lamanya proses penyidikan disebabkan banyaknya saksi dan ahli yang diajukan pihak tersangka untuk diperiksa.
Selain itu, Roy Suryo juga mengajukan pemeriksaan mandiri terhadap ijazah Jokowi di laboratorium forensik milik tiga institusi. Namun, permintaan tersebut ditolak karena institusi yang dimaksud tidak memiliki laboratorium terkait.
"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam kesempatan yang sama.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang