
JAKARTA, iDoPress - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk sejumlah peraturan Polri (perpol) dan peraturan Kapolri (perkap) untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Sigit menyebutkan, selain perkap dan perpol, rekomendasi KPRP juga perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Undang-Undang Polri.
“Ya seperti yang kita sampaikan kan di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia mengatakan, ada pula rekomendasi yang nantinya perlu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), khususnya untuk kebijakan yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
“Ada juga yang diatur dengan PP kalau itu terkait dengan hal-hal yang harus dilaksanakan secara lintas sektoral antar kementerian," ujar dia.
Sigit menegaskan, Polri membuka ruang terhadap berbagai masukan reformasi dan bersikap fleksibel dalam menindaklanjuti rekomendasi KPRP.
Menurut dia, salah satu poin penting yang didorong dalam reformasi tersebut ialah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
“Tapi pada prinsipnya Polri membuka ruang dan fleksibel, salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan," kata Sigit.
Ia menyebutkan, penguatan itu termasuk pemberian kewenangan rekomendasi yang bersifat mengikat bagi Kompolnas.
“Dan pengawasannya pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan," ujar dia.
Sigit mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pembenahan berkelanjutan di tubuh Polri.
Sebelumnya, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui penguatan Kompolnas, termasuk agar rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat.
Menurut Jimly, ke depan keanggotaan Kompolnas juga diusulkan lebih independen dan tidak lagi berbasis jabatan ex officio dari institusi pemerintah tertentu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril.
"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai kapolri," ujar dia melanjutkan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang