
JAKARTA, iDoPress - Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, mengungkapkan tidak ada perintah khusus terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Alwi saat menjadi saksi yang dihadirkan oditur dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Alwi menjelaskan, berdasarkan pengakuan para terdakwa, aksi penyiraman dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap Andrie Yunus.
Mereka tersinggung karena Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian mempertanyakan motif para terdakwa yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan Andrie maupun pembahasan RUU TNI.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Fredy dalam persidangan.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.
Hakim kemudian mendalami kemungkinan adanya perintah khusus di balik aksi penyerangan tersebut.
"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi.
Alwi menegaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan, tidak ditemukan adanya operasi khusus maupun perintah dari institusi.
"Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," kata Alwi.
Hakim kemudian menyinggung struktur di BAIS TNI dan mempertanyakan direktorat yang biasanya menangani operasi intelijen.
"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.