Seni

Memutus Pola Korupsi Daerah: Saatnya Berhenti Mengandalkan OTT

Apr 12, 2026 IDOPRESS
Sudah saatnya pemberantasan korupsi di daerah naik kelas. Fokusnya tidak lagi sekadar pada penindakan, tetapi pada pembenahan tata kelola.

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

ADA satu ironi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia hari ini. Setiap kali operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, publik merasa lega.

Negara dianggap hadir, hukum dinilai bekerja. Namun pada saat yang sama, praktik korupsi di daerah justru terus berulang dengan pola yang nyaris identik.

Seolah-olah, setiap OTT hanya menggugurkan satu aktor, tanpa pernah menyentuh panggung besar tempat praktik itu berlangsung.

Jika ditarik benang merahnya, pola korupsi kepala daerah sebenarnya sudah sangat terang.

Ada tiga pintu utama yang hampir selalu muncul: perizinan, jual beli jabatan, serta pengadaan barang dan jasa.

Tiga sektor ini bukan hanya rawan, tetapi telah menjadi “ekosistem” yang saling terhubung.

Kasus yang menjerat Syahri Mulyo menjadi cermin yang sulit dibantah. Proyek infrastruktur diperlakukan sebagai komoditas. Pemenang ditentukan bukan oleh kualitas, melainkan kedekatan dan kemampuan memberi “imbalan”.

Di sisi lain, jabatan di birokrasi kerap diperjualbelikan, menciptakan rantai korupsi baru di level yang lebih rendah. Sementara itu, perizinan berubah menjadi ruang negosiasi, bukan pelayanan publik.

Masalahnya, pola ini bukan kebetulan. Ia tumbuh dari struktur yang memungkinkan. Biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala daerah mendorong jabatan publik diperlakukan sebagai investasi.

Ketika seseorang terpilih, tekanan untuk “mengembalikan modal” menjadi nyata. Di titik inilah perizinan, jabatan, dan proyek pemerintah menjadi alat.

Di sisi lain, kewenangan kepala daerah yang besar tidak selalu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Diskresi yang luas, tanpa kontrol efektif, membuka ruang penyimpangan.

Fungsi pengawasan legislatif daerah sering kali tidak berjalan optimal, sementara partisipasi publik masih terbatas pada reaksi, bukan pengawasan yang berkelanjutan.

Dalam konteks seperti ini, OTT memang penting. Ia menunjukkan bahwa hukum masih punya taring. Namun, menjadikannya sebagai andalan utama justru berisiko menimbulkan ilusi.

OTT bersifat reaktif--ia datang setelah korupsi terjadi. Ia menangkap pelaku, tetapi tidak otomatis memperbaiki sistem yang melahirkannya.

Lebih jauh, ada kecenderungan publik--dan mungkin juga sebagian elite--untuk mengglorifikasi OTT.