
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
VONIS bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu pada awal April 2026, bukan hanya soal kemenangan bagi seorang videografer sekaligus pekerja kreatif.
Vonis tersebut juga kemenangan nalar keadilan sekaligus lonceng kematian bagi nalar usang dan arogansi birokrasi penegakan hukum yang selama ini acapkali menghantui masyarakat di daerah.
Kasus bermula dari hal sederhana, yakni tawaran jasa pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu. Namun, melalui tangan dingin Kejaksaan Negeri Karo di bawah kepemimpinan Jaksa Danke Rajagukguk, proyek kreatif ini dipaksa masuk ke dalam “kotak gelap” tindak pidana korupsi dengan tuduhan penggelembungan anggaran yang tidak masuk akal.
Dalam tawarannya, Amsal Sitepu membanderol harga Rp 30 juta per desa untuk karya audio-visual yang mencakup riset, penulisan naskah, pengambilan gambar, hingga penyuntingan akhir.
Namun kacamata kuda aparat penegak hukum di daerah justru melihatnya sebagai kejahatan karena auditor Inspektorat Kabupaten Karo dengan sadar "menolkan" nilai dari ide dan proses kreatif.
Walhasil, dalam dakwaannya, jaksa bersikeras bahwa harga wajar video tersebut hanyalah Rp 24,1 juta, sehingga selisih Rp 5,9 juta per desa dianggap sebagai kerugian negara.
Logika ini sangat berbahaya karena mengabaikan fakta bahwa dalam ekonomi kreatif, nilai karya ditentukan oleh kesepakatan intelektual.
Menghargai proses brainstorming, dubbing, dan editing dengan angka nol rupiah adalah bentuk pelecehan terhadap intelektualitas manusia, tidak hanya pekerja kreatif.
Jika cara pandang “aneh” ini terus dipelihara, jutaan pekerja kreatif di negeri ini akan hidup dalam ketakutan.
Setiap senyum kepuasan klien dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa berubah menjadi jeruji besi hanya karena auditor tidak memahami bahwa kreativitas tidak bisa dihitung dengan kalkulator ala toko bangunan.
Bahkan, kekeliruan Kejaksaan Negeri Karo bukan hanya soal ketidakpahaman terhadap industri kreatif, tapi juga menyentuh aspek profesionalisme yang sangat mendasar.
Penanganan kasus ini menunjukkan adanya pola "Parcok" atau Parkir Cokot, modus di mana perkara didiamkan cukup lama sebelum akhirnya "dicokot" untuk memenuhi target kinerja atau kepentingan tertentu.
Amsal Sitepu yang sudah menyelesaikan pekerjaannya sejak tahun 2022 tiba-tiba dijadikan tersangka pada akhir 2025, tanpa dasar audit yang kredibel.
Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan mutlak untuk menghitung kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Celakanya, Kejaksaan Negeri Karo tampak terlalu bernafsu memaksakan pasal korupsi terhadap penyedia jasa yang sama sekali tidak memiliki otoritas atas anggaran negara.
Penyelenggara negara yang seharusnya diawasi justru seolah luput dari bidikan tajam para jaksa tersebut.
Sorotan tajam dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat mengungkap tabir yang jauh lebih gelap.
Munculnya variabel "Paha" atau penyalahgunaan fasilitas aset daerah mendadak menjadi perhatian kita semua.
Informasi mengenai bantuan mobil mewah seperti Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, hingga Kijang Innova dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo menimbulkan kecurigaan publik.
Pertanyaannya, apakah fasilitas-fasilitas ini yang membuat taji kejaksaan menjadi tumpul ke atas, tapi sangat tajam ke bawah.
Ketika institusi penegak hukum menerima hibah dari pihak yang seharusnya diawasi, netralitas dan independensi hukum justru berada di titik nadir.