
JAKARTA, iDoPress - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur demi hukum.
Hakim menyatakan, PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Tifa.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sulistyo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Sulistyo menjelaskan, gugatan praperadilan Tifa gugur karena perkara yang menjeratnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, status hukum Tifa bukan lagi sebagai tersangka, melainkan sudah menjadi terdakwa.
Karena itu, PN Jakarta Selatan dinilai tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan Tifa terkait status hukumnya.
Selain itu, hakim juga menilai pembuktian yang diajukan Tifa tidak dapat menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Tifa mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, dengan salah satu pokok permohonan mempersoalkan status hukumnya setelah majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
Kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan, meminta hakim menyatakan kliennya bukan lagi terdakwa maupun tersangka.
Tim kuasa hukum Tifa menilai seharusnya JPU menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Mereka meminta jaksa tidak langsung membuat dakwaan baru terhadap Tifa.
Atas dasar itu, Tifa dan tim kuasa hukumnya juga meminta hakim membatalkan surat pelimpahan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT