
JAKARTA, iDoPress - Bareskrim Polri mengungkap korban dugaan pencabulan yang dilakukan tokoh agama, Syekh Ahmad Al Misry (SAM) berjumlah lima orang laki-laki.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, lima korban tersebut terdiri dari empat anak dan satu laki-laki dewasa.
"Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Laporan dibuat oleh HM yang bertindak sebagai kuasa hukum korban.
Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025.
Lokasi kejadian tersebar di sejumlah daerah di Indonesia hingga Mesir.
"TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir," ujar Nurul.
Dia menjelaskan, SAM diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban untuk melakukan kekerasan seksual.
Tersangka disebut menggunakan pengaruhnya terhadap para korban dengan memberikan iming-iming akan memfasilitasi mereka untuk kuliah atau bersekolah di Mesir.
"Tersangka yang mengeklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban," papar Nurul.
Menurut dia, iming-iming pendidikan di Mesir tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan modusnya terhadap para korban.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat SAM dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidana untuk Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 KUHP paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara Pasal 6 UU TPKS mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan para saksi dan korban.