
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
OTONOMI khusus lahir dari satu kenyataan yang kerap dilupakan dalam mengelola Indonesia: negara ini bersatu, tetapi tidak seragam.
Sejarah setiap daerah berbeda, struktur masyarakatnya beragam, demikian pula persoalan yang dihadapinya.
Memperlakukan seluruh daerah dengan ukuran sama justru dapat menjauhkan negara dari cita-cita keadilan.
UUD 1945 memahami kenyataan itu. Pasal 18A ayat (1) memerintahkan agar hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18B ayat (1) kemudian menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Dua ketentuan tersebut memberikan rumah konstitusional bagi desentralisasi asimetris.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dibangun dengan mengharuskan semua daerah mempunyai konstruksi pemerintahan yang identik.
Aceh dan Papua merupakan dua laboratorium terpenting dari pilihan konstitusional tersebut. Setelah lebih dari dua dasawarsa, keduanya menghadapi pertanyaan yang sama: ke mana otonomi khusus hendak dibawa?
Aceh dan Papua sama-sama menyandang otonomi khusus, tetapi keduanya berangkat dari perjalanan sejarah berbeda.
Konstruksi Aceh yang berlaku sekarang bertumpu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-undang itu tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang dan penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005.
UUPA karena itu mempunyai makna melampaui administrasi pemerintahan daerah.
Secara politik, ia menjadi bagian penting dari arsitektur rekonsiliasi pascakonflik, sementara secara hukum tetap merupakan produk legislasi nasional yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Papua menempuh perjalanan lain. Otonomi khusus diberikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian mengalami perubahan mendasar melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Desainnya menempatkan afirmasi Orang Asli Papua, perlindungan hak dasar, identitas dan kebudayaan, representasi politik, serta percepatan kesejahteraan sebagai unsur penting.
Perbedaan latar belakang itu menghasilkan bentuk kekhususan yang berbeda.
Aceh mempunyai partai politik lokal, qanun, Mahkamah Syar’iyah, Wali Nanggroe, mukim dan gampong, serta sejumlah kelembagaan khas lainnya.
Papua mempunyai Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural Orang Asli Papua dan mekanisme afirmasi dalam representasi politik daerah.
Maka, kekhususan tidak dapat direduksi menjadi tambahan uang dari APBN.
Dana Otsus hanyalah instrumen. Hakikatnya terletak pada diferensiasi kewenangan dan kelembagaan yang diakui negara.
Dalam negara kesatuan, kedaulatan tidak terbagi menjadi kedaulatan federal dan negara bagian.
Namun, hal itu tidak berarti seluruh kewenangan pemerintahan harus dijalankan secara tersentralisasi.
UUD 1945 justru memberikan dasar konstitusional yang kuat bagi penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 18 ayat (5) mengamanatkan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pasal 18A meminta hubungan kewenangan memperhatikan kekhususan dan keragaman. Pasal 18B memberikan pengakuan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Konstruksi tersebut menunjukkan, kesatuan dan desentralisasi bukan dua gagasan yang harus dipertentangkan.
Negara kesatuan dapat memberikan ruang otonomi luas tanpa berubah menjadi negara federal.
Sebaliknya, desentralisasi yang sehat justru dapat memperkokoh integrasi karena masyarakat daerah memperoleh ruang untuk mengatur kepentingannya dalam bingkai konstitusi yang sama.
Atas dasar itu, kekhususan Aceh dan Papua bukan kemurahan hati pemerintah pusat. Dasarnya berada dalam pilihan konstitusional republik.
Yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Kekhususan tidak boleh bergerak menjadi eksklusivitas, sementara kesatuan tidak boleh ditafsirkan sebagai keseragaman.
Masalah mulai muncul ketika keberhasilan otonomi khusus lebih sering dibicarakan melalui besarnya transfer daripada kualitas otonominya.
Aceh merupakan contoh yang menarik. Berdasarkan UUPA yang berlaku, Dana Otsus dialokasikan selama 20 tahun. Pada 15 tahun pertama, 2008-2022, besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum nasional.
Untuk lima tahun berikutnya, 2023-2027, besarannya turun menjadi 1 persen.
Papua mempunyai desain berbeda setelah perubahan UU Otsus pada 2021.
Dana Otsus wilayah Papua ditetapkan setara 2,25 persen dari plafon DAU nasional untuk periode 2022-2041.
Konstruksinya terdiri atas komponen setara 1 persen dan 1,25 persen dengan karakter penggunaan berbeda.
Selain itu, terdapat Dana Tambahan Infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan pembangunan wilayah.
Jumlah keseluruhannya tentu sangat besar. Namun, angka transfer tidak dapat menjadi ukuran tunggal keberhasilan.
Dana adalah input. Kesejahteraan adalah outcome.