Ai

Menimbang Ulang Otonomi Khusus Aceh

Aug 19, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

HAMPIR dua dasawarsa setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diundangkan, Aceh kembali berada pada persimpangan penting.

Bukan karena perdamaian sedang kehilangan makna, melainkan karena salah satu penyangga fiskal otonomi khusus memasuki penghujung masa berlakunya.

Berdasarkan desain UUPA yang berlaku saat ini, 2027 merupakan tahun terakhir skema Dana Otonomi Khusus Aceh selama 20 tahun sejak 2008.

Yang akan mencapai akhir periode bukan Otonomi Khusus Aceh. UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku. Yang dibatasi waktunya oleh Pasal 183 UUPA adalah Dana Otonomi Khusus.

Perbedaan ini penting agar perdebatan mengenai masa depan Aceh tidak dimulai dari premis yang keliru.

Pada saat bersamaan, perubahan UUPA sedang bergulir. Badan Legislasi DPR telah membawa revisi tersebut ke proses legislasi dengan isu yang jauh melampaui soal kelanjutan Dana Otsus.

Kewenangan, hubungan qanun dengan regulasi nasional, pengelolaan sumber daya alam, pemerintahan gampong, madrasah, pelabuhan dan bandar udara, hingga investasi ikut berada di meja pembahasan.

Karena itu, 2027 seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai tenggat fiskal. Ia merupakan kesempatan menimbang kembali bangunan desentralisasi asimetris Aceh setelah hampir dua dasawarsa berjalan.

Aceh tidak memperoleh kekhususan dalam ruang sejarah yang kosong. UU Pemerintahan Aceh lahir setelah perjalanan panjang hubungan Aceh dengan negara, konflik bersenjata, bencana tsunami 2004, dan Nota Kesepahaman Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadikan UUPA berbeda dari undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya.

Ia bukan hanya instrumen pembagian kewenangan. UUPA sekaligus menjadi bagian dari pelembagaan perdamaian.

Di situlah salah satu keberhasilan Otonomi Khusus Aceh yang sering luput ketika evaluasi terlalu sibuk menghitung uang.

Hampir dua dasawarsa perdamaian merupakan capaian besar. Kontestasi yang sebelumnya berlangsung melalui konflik bersenjata dipindahkan ke institusi demokrasi.

Kehadiran partai politik lokal, misalnya, membuka jalan bagi kekuatan politik lokal untuk berkompetisi melalui pemilu.

MoU Helsinki memang bukan konstitusi dan bukan pula undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Namun, mengabaikannya ketika membaca UUPA sama kelirunya dengan menjadikannya lebih tinggi daripada undang-undang.

Secara historis, ia merupakan bagian penting untuk memahami tujuan pembentukan UUPA.

Perdamaian memang tidak tercatat sebagai pos dalam APBN. Namun, nilainya terlalu besar untuk dikeluarkan dari neraca keberhasilan Otsus.

Konstitusi

Kekhususan Aceh memiliki pijakan konstitusional. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. UUPA merupakan salah satu konkretisasi pilihan konstitusional tersebut.

Dua kata dalam Pasal 18B penting diperhatikan: mengakui dan menghormati. Mengakui berarti menerima keberadaan kekhususan. Menghormati menuntut negara menyediakan ruang agar kekhususan itu dapat dijalankan.

Karena itu, otonomi khusus tidak tepat dipahami sebagai fasilitas administratif yang sewaktu-waktu dapat diperluas atau dipersempit semata-mata mengikuti perubahan orientasi pemerintahan nasional.

Tentu Aceh tetap bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususan tidak menciptakan kedaulatan di dalam kedaulatan.

Namun, negara yang memilih desentralisasi asimetris juga dituntut konsisten terhadap desain yang dibangunnya sendiri.

Pertanyaan setelah hampir dua dasawarsa kemudian menjadi sederhana: apakah kekhususan Aceh semakin memperoleh kepastian, atau perlahan mengalami normalisasi sehingga semakin sulit dibedakan dari otonomi daerah biasa?

Pertanyaan tersebut membawa kita kepada masalah yang lebih mendasar daripada Dana Otsus: kepastian kewenangan.

Selama UUPA berlaku, berbagai undang-undang sektoral lahir dan mengubah pembagian urusan pemerintahan.

Dalam sejumlah bidang, politik hukum nasional bergerak menuju konsolidasi atau sentralisasi kewenangan. Ketentuan yang berlaku umum itu pada titik tertentu dapat bersinggungan dengan ruang kewenangan khusus Aceh.

Pemerintah Aceh telah berulang kali mengemukakan persoalan tersebut dalam pembahasan perubahan UUPA. Beberapa kewenangan dinilai sulit dilaksanakan karena berhadapan dengan regulasi nasional atau belum tersedianya aturan pelaksana.

Di sinilah persoalan hukum menjadi menarik.

Memang dikenal asas lex posterior derogat legi priori, aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.