
JAKARTA, iDoPress – Pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 bahagia menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
"Kami sangat bahagia dengan adanya putusan ini. Karena kenapa? Bahagia, minimal sesuai dengan apa yang kita mohonkan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dipotong untuk MBG," kata kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim, saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).
Abdul Hakim adalah kuasa hukum dari penggugat di perkara nomor40/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Mereka berharap pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengembalikan fungsi anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan guru, sekolah, dan komponen utama pendidikan lainnya.
"Menurut kami harus dikembalikan lagi sesuai untuk kepentingan guru dan pembangunan pendidikan," lanjut Abdul Hakim.
Abdul Hakim menyatakan putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali memfokuskan anggaran pendidikan sesuai peruntukannya.
Kebutuhan di sektor pendidikan masih sangat besar. Ia menyebut masih banyak anak yang tidak bersekolah, sekolah yang mengalami kerusakan, hingga guru yang belum memperoleh haknya.
"Banyak anak yang tidak sekolah, banyak pendidikan yang rusak, banyak P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang kemarin demo-demo juga karena tidak dapat gaji," ujarnya.
Anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, termasuk memastikan transfer anggaran ke daerah untuk mendukung berbagai program pendidikan tidak lagi berkurang.
Abdul menilai, jika putusan MK dibaca secara utuh, Mahkamah tetap mempertahankan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dan melarang pengurangannya untuk membiayai Program MBG.
"Mulai 2027 itu tetap tidak boleh mengurangi dana pendidikan yang 20 persen. Itu tetap," ujarnya.
Menurut Abdul, Mahkamah juga telah menegaskan bahwa Program MBG pada dasarnya merupakan program yang konstitusional. Persoalan muncul ketika pembiayaan program tersebut dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
"Sebetulnya MBG ini konstitusional. Karena memang bukan hanya untuk kepentingan itu, memang untuk kepentingan perlindungan," ucapnya.
Namun, ia menegaskan pembiayaan MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
"Ketika dana MBG ini kemudian dimasukkan ke dalam bagian itu maka itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4)," tegas Abdul.
Karena itu, Abdul berharap pemerintah dan DPR menjalankan putusan MK secara konsisten dengan mengembalikan fungsi anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan.
"Menurut kami ini butuh komitmen pemerintah dan DPR atau kesadaran hukumnya," katanya.
Uji materi terhadap UU APBN 2026 tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama empat mahasiswa dan seorang guru honorer.
Ketua Pengurus TB Nusantara Miftahol Arifin dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TB Nusantara Umran Usman menjadi pemohon bersama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta guru honorer Sa'ed.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang