Ai

Kuasa Hukum Dokter Tifa Harap Jokowi Hadir Langsung di Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Jul 29, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berharap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dapat hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengatakan, kehadiran Jokowi penting agar seluruh pokok perkara dapat dibuktikan secara terbuka di persidangan.

"Ini kan kita tentu saja senang ya apabila kemudian Pak Jokowi bisa hadir untuk kemudian membuktikan. Ini yang ditunggu-tunggu oleh publik sebenarnya, ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata Ramdansyah saat dihubungi iDoPress, Rabu (29/7/2026).

Menurut Ramdansyah, kehadiran Jokowi akan memberikan kejelasan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang menjadi pokok perkara terhadap kliennya.

Ia mengatakan, dalam persidangan nanti akan diuji apakah unsur pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) benar-benar terpenuhi.

"Bahwa apakah tuduhan itu benar terjadi pencemaran nama baik, dan yang kedua juga apakah itu terjadi yang namanya transmisi digital pasal 32 ayat 1 dan 35 ya terkait dengan Undang-Undang ITE yang tentu saja bisa kita buktikan nanti di persidangan," kata Ramdansyah.

Ramdansyah menambahkan, tim kuasa hukum Dokter Tifa berharap Jokowi hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita berharap bisa hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Kalaupun nanti berjaga-jaga dari Zoom atau daring, kita juga sudah menyiapkan tim yang berada di Solo (Jawa Tengah) untuk mendampingi," kata dia.

Pelimpahan berkas perkara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perkara Dokter Tifa kini telah terdaftar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/7/2026).

Immanuel mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang