Ai

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji dan Berstatus Jaksa

Jul 24, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa dan tetap menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan kan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ketika ditanya mengenai penugasan Febrie sebagai jaksa, Rudi menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berada di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Di Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rudi.

Di kesempatan sama, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana juga membantah anggapan bahwa rotasi jabatan di Kejaksaan berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie.

Menurut Asep, mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang telah direncanakan sebelumnya.

"Enggak ada, enggak ada. Memang karena sudah diprogramkan dan ini merupakan suatu apa namanya rutinitas lah dalam organisasi, penyegaran dan segala macam ya," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memastikan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses pemberhentian sebagai ASN baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (tidak lagi ASN)," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus karena pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan" ungkapnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang