
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
PADA Rabu, 22 Juli 2026, beredar video yang memperlihatkan situasi perlintasan sebidang di Mrengkeng, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dalam video tersebut terlihat palang perlintasan kereta api tidak tertutup, padahal akan melintas KA Brantas di perlintasan tersebut.
Masyarakat yang ada di sekitar perlintasan kemudian terekam mencoba memberi peringatan kepada kendaraan yang melintas, sehingga tidak terjadi kecelakaan.
Masih di video yang sama, perekam video terlihat dan terdengar mendatangi pos Petugas Jaga Lintasan (PJL) dan mencari petugas PJL.
PT KAI melalui Humas Daop 7 Tohari membenarkan kejadian tersebut, dan mengakui PJL tertidur.KAI juga mengatakan sudah memberikan surat peringatan kepada PJL tersebut.
Lalainya PJL tidak hanya terjadi sekali ini saja, khususnya di Daop 7 yang wilayahnya membentang dari Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, hingga Kediri.
Sebelumnya pada 19 Mei 2025, di perlintasan Barat, Magetan, PJL lalai saat bertugas. PJL sudah mendapat info akan ada dua KA yang melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspress.
Setelah KA Matarmaja melintas, petugas tersebut lupa akan ada KA lain yang akan melintas, sehingga langsung membuka palang perlintasan.
Akibatnya, beberapa sepeda motor tertabrak KA Malioboro Ekspress yang melintas kemudian, mengakibatkan empat orang tewas.
PJL tersebut kemudian dipidana dengan pasal kelalaian dan divonis 2,5 tahun penjara pada 4 Desember 2025.
Belum lama, 9 Juli 2026, PJL Bagor Nganjuk telat menutup palang perlintasan, mengakibatkan KA Logawa menabrak truk dan sepeda motor yang sedang melintas.
Sopir truk meninggal di tempat, sedangkan pemotor meninggal beberapa hari kemudian, setelah sempat dirawat di RS.
Berulangnya kejadian kelalaian ini tentunya tidak bisa dianggap remeh. PT KAI, khususnya Daop 7 Madiun perlu melakukan evaluasi total terhadap menejemen penugasan dan pengawasan PJL.
Dalam hal penugasan, apakah jam penugasan sudah sesuai sehingga PJL yang bertugas bisa terus terjaga dan konsentrasi.
Konsentrasi menjadi penting karena berkaca dari kecelakaan di perlintasan Barat, PJL bahkan lupa bahwa kereta yang melintas ada dua KA sehingga mengakibatkan kecelakaan.